Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah pada Selasa (7/3). Saiful merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Saiful ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Alex dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2).
Alex mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk Saiful, KPK telah menetapkan total tiga tersangka pada perkara ini, di mana dua lainnya adalah pihak swasta atas nama Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).
Disampaikan Alex, KPK melakukan penyelidikan melalui pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dalam hal ini, KPK juga mengumpulkan fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap yang sebelumnya menjerat Saiful.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ke penyidikan.
"Sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," ujar Alex.
Alex memaparkan, kasus ini berawal sejak Saiful masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan dilanjut 2016-2021.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian gratifikasi tersebut seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," tutur Alex.
Alex menyebut, pemberian gratifikasi tersebut diserahkan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang tunai yang diberikan berupa pecahan mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing.
Sementara, pemberian gratifikasi berupa barang yang diterima Saiful, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, jam tangan, tas, hingga ponsel mewah dengan merek internasional.
"Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ucap Alex.
Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Tipikor.